Kamis, 06 Juni 2013

Sekilas Riwayat Hidup Pangeran Hidayatullah

Sekilas tentang Sultan Hidayatullah Al-watsiq billah dalam Perang Banjar.


Pangeran Hidayatullah diangkat menjadi Sultan Banjar berdasarkan Surat Wasiat Kakek beliau Sultan Adam. Pengangkatan ini dilakukan karena ayah Pangeran Hidayatullah, Sultan Muda Abdurrahman wafat.

Lahir di Martapura pada tahun 1822 M, di-didik secara Islami dipesantren Dalam Pagar Kalampayan ( Didirikan oleh Syekh Muhammad Arsyad Al-banjari, salah seorang tokoh Agama Islam di Nusantara ) sehingga memiliki ilimu kepemimpinan serta keagamaan yang cukup tinggi untuk kemudian dipersiapkan menjadi Sultan.

Sebelum menjadi Sultan sempat menduduki jabatan sebagai Mangkubumi kesultanan pada tahun 1855 M. Pada saat itu jabatan Mangkubumi diangkat oleh Kolonial Belanda dengan persetujuan Sultan Adam. Dengan menduduki jabatan tersebut maka Pangeran Hidayatullah bisa lebih memahami & menyelami kondisi Kesultanan maupun rakyat Banjar, serta mengetahui kekuatan dan kelemahan kolonial Belanda (spionase), hal tersebut sangat berguna untuk persiapan perang.

Akibat campur tangan berulang-ulang pihak Belanda dalam pemerintahan Kesultanan, pemaksaan monopoli perdagangan, konsesi-konsesi pertambangan yang sepihak, serta kuatnya misi kaum nasrani ( Zending ) yang masuk kedalam benua banjar dengan dukungan tentara Hindia Belanda, maka mengakibatkan kebencian rakyat yang sangat mendalam. Perselisihan-persilisihan itu telah sangat lama terjadi, semenjak Kesultanan dipimpin oleh Sultan Suriansyah (~ 1600 M).
Kebencian yang tak dapat lagi didiamkan, harus di tuntaskan, Sultan dan Rakyat bersatu untuk mengadakan perang Jihad Fisabilillah.

Sebelum dan ketika perang Sultan mengangkat beberapa Panglima perang karena luasnya areal medan pertempuran. Dari sebelah barat, Kesultanan Sambas, Sampit, Sangau, Kotawaringin, Pagatan bahkan jauh ke timur Kesultanan Pasir maupun Kesultanan Kutai dll. Dipersiapkan oleh Pangeran Hidayatullah sebagai areal perang maupun penyokong Perang Banjar .

Beberapa kutipan dari buku-buku karya Hindia Belanda.

Hidayat telah merencanakan dan mempersiapkan pemberontakan yang kemudian akan meluas diseluruh kerajaan “.

“ ….. Loera housin telah menerima dari Hidayat batu permata untuk menghasut penduduk daerah itu melawan gubernemen “.

“ ….. Hidayat sebulan yang lalu berada di gunung Batu Tiris telah mengadakan rapat akbar yang dihadiri para kepala “.

“ ….. seorang bernama Doelmatalip di Nagara telah menerima sepucuk surat dari Hidayat guna memanggil rakyat untuk melakukan perang Sabil “. (De Bandjermasinsche Krijg hal 14,20,31 & 71)

Pengangkatan salah satu pimpinan perangnya seperti berikut ;

“ Surat Seruan Pangeran Hidajatoellah ;

Dengan ini saya menganugrahkan kepada seorang rakyat bernama Gamar gelar Tumenggung Cakra Yuda dan dengan ini pula memperkenankan kepadanya melakukan Perang Sabilullah untuk menegakkan kejayaan agama dan ajaran Nabi Muhammad Rasululloh SAW.

Selanjutnya saya memaklumkan, bahwa pengangkatan ini tidak dapat diubah lagi, sehingga dengan demikian Tuan dapat mengadakan musyawarah atau persetujuan dengan Mufti Muhammad Cholid (mufti gubernemen ), Mufti Abdul Jalil, Pangulu Machmud ( pengulu gubernemen Martapura ), Tuan Chalifah Idjra-ie ( bertugas melakukan penyumpahan para saksi di Mahkamah Militer di Martapura ), semua haji yang di Dalam Pagar ( tempat tinggal para ulama ) dan yang ada di mana-mana dan semua kepala didalam perang ini disamping semua penduduk kampung, baik lelaki maupun perempuan, yang masih terikat kepada Al Khaliq dan Rasulnya.

Bilamana ada diantara mereka yang tidak memperhatikan atau ada yang menentang peraturan yang telah saya keluarkan, maka saya memperkenankan kepada Tuan untuk menghukumnya sampai mati dengan jalan dipancung kepalanya dan menghancurkan harta bendanya.

Dalam hal Tuan tidak melaksanakan kemauan saya ini dengan seksama dan tidak memperhatikan semua perintah yang telah saya keluarkan dengan persetujuan orang tua saya , maka Tuan dan seluruh keturunan Tuan selama lamanya akan terkutuk.

Saya memohon semoga Yang Maha Kuasa akan memperkenankan harapan saya oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Dan dari Dayak Dari, Dayak Dusun (Tanah Dusun) dan Dayak Biajau menyerang dan menghancurkan Martapura. Oleh karena yang disebut diatas masih orang kafir (belum Islam) maka akan merupakan suatu kebajikan apabila mereka ikut menghancurkan musuh-musuh Nabi .

Surat ditulis Pangeran Hidajatoellah tanggal 22 Jumadil Awal 1277 / 10 Desember 1860 ditandatanganinya dan juga oleh Pangeran Wira Kusumah (masing-masing cap dan Pangeran Hidajatoellah dengan cap Sulthan).


Surat itu diperlihatkan oleh Gamar kepada Resident ketika ia ditangkap oleh Belanda. (De Bandjarmasinsche Krijg halaman 162 & 163) ”.

Setelah Pengangkatan-pengangkatan dan persiapan-persiapan yang matang maka dikobarkanlah Perang Banjar pada tanggal 28 April 1859 dengan semboyan Beatip Beamal Fisabilillah secara serempak.

Jalannya peperangan terekam dalam beberapa tulisan berikut;

“ Sambil bertandak dan berdoa mereka menerobos sampai 10 langkah dari carre` ( formasi tempur berbentuk persegi empat ); meriam houwitser diisi lagi. “Tembak !!” , kedengaran dari mulut komandan, akan tetapi baik pipa houwitser maupun beberapa bedil macet. Beberapa orang musuh sekarang datang melalui houwitser masuk kedalam carre’: dengan pemimpinnya yang berpakaian kuning di muka sekali. Kopral Smit mendapat tusukan tombak pada saat akan memasang lagi isian bedil; van Halderen mendapat dua sabetan klewang yang mematikan pada saat akan memasang lagi pipa yang baru. Pistol kepunyaan van der Heijden juga macet, ketika ia akan menembak kepala penyerbu itu. Kepala yang gagah berani ini telah menerjangnya dan akan menekankan ujung tombak ke dadanya. Koch segera melompat, menangkis dengan pedang tusukan itu, akan tetapi ia sendiri terpanggang tusukan tombak dan keris, dan jatuh tersungkur”. (De Bandjermasinsche Krijg hal. 205)

“ Tentara (Hindia Belanda) telah mempertahankan kehormatan namanya, banyak perwira dan prajurit telah menunjukan keluarbiasaanya, banyak yang mengucurkan darahnya, banyak yang mengorbankan nyawanya.

Celakanya, terlalu sering !

Barisan menjadi tipis, rumah-rumah sakit dan kapal-kapal pengangkut diisi penuh prajurit yang kelelahan karena perang.


Terlalu sering kita ini wajib mengganti pasukan, dan menggantikannya dengan yang baru, yang didatangkan dari Jawa; bahkan demikian seringnya, sehingga kita dalam melukiskan jalannya peperangan segera berhenti memuat semua mutasi !!!”. (De Bandjermasinsche Krijg hal. 395 )

Perang yang tidak berkesudahan, kekalahan yang terus menerus, kematian prajurit maupun pimpinan tentara Hindia Belanda yang tiada henti, sungguh membuat bingung, lelah dan frustasi, sehingga dipersiapkanlah cara-cara yang sangat keji dan licik. Sebuah tipu muslihat yang sangat tidak pantas dipersiapkan untuk memperoleh suatu kemenangan dalam peperangan.

Penipuan itu dimulai dengan ditangkapnya Ratu Siti , Ibunda Sultan Hidayatullah, kemudian Pihak Belanda menulis surat atas nama Ratu Siti kepada Sultan, agar mengunjungi beliau sebelum dihukum gantung oleh Pihak Belanda. Surat tersebut tertera cap Ratu Siti…, padahal semua itu hanya rekayasa & tipuan tanpa pernah Ratu Siti membuat surat tersebut. Ketika bertemu dengan Ibunda Ratu Siti ditangkaplah Sultan Hidayatullah dan diasingkan ke Cianjur. Penangkapannya dilukiskan pihak belanda :

“ Pada tanggal 3 Maret 1862 diberangkatkan ke Pulau Jawa dengan kapal perang ‘Sri Baginda Maharaja Bali’ seorang Raja dalam keadaan sial yang dirasakannya menghujat dalam, menusuk kalbu karena terjerat tipu daya. Seorang Raja yang pantas dikasihani daripada dibenci dan dibalas dendam, karena dia telah terperosok menjadi korban fitnah dan kelicikan yang keji setelah selama tiga tahun menentang kekuasaan kita (Hindia Belanda) dengan perang yang berkat kewibawaanya berlangsung gigih, tegar dan dahsyat mengerikan. Dialah Mangkubumi Kesultanan Banjarmasin yang oleh rakyat dalam keadaan huru-hara dinobatkan menjadi Raja Kesultanan yang sekarang telah dihapuskan (oleh kerajaan Hindia Belanda), bahkan dia sendiri dinyatakan sebagai seorang buronan dengan harga f 1000,- diatas kepalanya.

Hanya karena keberanian, keuletan angkatan darat dan laut (Hindia Belanda) dia berhasil dipojokan dan terpaksa tunduk.

Itulah dia yang namanya :

Pangeran Hidajat Oellah

Anak resmi Sultan muda Abdul Rachman.

( Buku Expedities tegen de versteking van Pangeran Antasarie, gelegen aan de Montallatrivier. Karya J.M.C.E. Le Rutte halaman 10).

Dengan penangkapan Sultan ini maka berakhirlah peperangan besar yang terjadi, peperangan yang terjadi berikutnya dilukiskan oleh tentara Hindia Belanda sebagai pemberontakan-pemberontakan kecil.

“Dengan Hidayat, pengganti sah dari Sultan Adam, rakyat yang memberontak itu kehilangan tonggak penunjangnya; dengan Hidayat, pemimpin Agama, para pemimpin agama kehilangan senjata yang paling ampuh untuk menghasut rakyat; oleh kepergian Hidayat, hilanglah semua khayalan untuk memulihkan kembali kebesaran dan kekuasaan Kerajaan Banjar, dengan kepergian Hidayat maka pemberontakan memasuki tahap terakhir” (De Bandjermasinsche krijg hal. 280)

“Dengan Hidayat hilanglah semua khayalan, hasrat suci yang berlebihan, pendorong semangat dan penyebab dari perang ini”(De Bandjermasinsche Krijg hal. 342

PENINGGALAN BERSEJARAH KERAJAAN BANJAR



Surat Wasiat Sultan Adam Untuk Pangeran Hidayatullah


Surat di samping merupakan tulisan tangan dalam huruf arab berbahasa Melayu Banjar.












Terjemahan :

Bismillahirrahmannirrohim

Asyhadualla ilaha ilalloh naik saksi aku tiada Tuhan lain yang di sembah dengan se-benar2nya hanya Allah

Wa asyhaduanna Muhammad- arasululloh naik saksi aku Nabi Muhammad itu se-benar2nya pesuruh Allah Ta’ala

Dan kemudian dari pada itu aku menyaksikan kepada dua orang baik2 yang memegang hukum agama Islam yang pertama Mufti Haji Jamaludin yang kedua pengulu Haji Mahmut serta aku adalah didalam tetap ibadahku dan sempurna ingatanku.
Maka adalah aku memberi kepada cucuku Andarun bernama Pangeran Hidayatullah suatu desa namanya Riyam Kanan maka adalah perwatasan tersebut dibawah ini ;

Mulai di Muha Bincau terus di Teluk Sanggar dan Pamandian Walanda dan Jawa dan terus di Gunung Rungging terus di Gunung Kupang terus di Gunung Rundan dan terus di Kepalamandin dan Padang Basar terus di Pasiraman Gunung Pamaton terus di Gunung Damar terus di Junggur dari Junggur terus di Kala’an terus di Gunung Hakung dari Hakung terus di Gunung Baratus, itulah perwatasan yang didarat.

Adapun perwatasan yang di pinggir sungai besar maka adalah yang tersebut dibawah ini;

Mulai di Teluk Simarak terus diseberang Pakan Jati terus seberang Lok Tunggul terus Seberang Danau Salak naik kedaratnya Batu Tiris terus Abirau terus di Padang Kancur dan Mandiwarah menyebelah Gunung Tunggul Buta terus kepada pahalatan Riyam Kanan dan Riyam Kiwa dan Pahalatan Riyam Kanan dengan tamunih yaitu Kusan.

Kemudian aku memberi Keris namanya Abu Gagang kepada cucuku.

Kemudian lagi aku memberi pula suatu desa namanya Margasari dan Muhara Marampiyau dan terus di Pabaungan kaulunya Muhara Papandayan terus kepada desa Batang Kulur dan desa Balimau dan desa Rantau dan desa Banua Padang terus kaulunya Banua Tapin.

Demikianlah yang berikan kepada cucuku adanya.

Syahdan maka adalah pemberianku yang tersebut didalam ini surat kepada cucuku andarun Hidayatullah hingga turun temurun anak cucunya cucuku andarun Hidayatullah serta barang siapa ada yang maharu biru maka yaitu aku tiada ridho dunia akhirat.
Kemudian aku memberi tahu kepada sekalian anak cucuku dan sekalian Raja-raja yang lain dan sekalian hamba rakyatku semuanya mesti me-Rajakan kepada cucuku andarun Hidayatullah ini buat ganti anakku Abdur Rahman adanya.


Syair Sejarah Negaradipa

Syair sejarah ini disunting dari buku Syair Sejarah Kerajaan Negaradipa di Kalimantan Selatan yang disusun oleh Nadir Adransyah,BA dan Drs.Syarifuddin R. Terbitan Taman Budaya Propinsi Kalimantan Selatan Tahun 1997. Negaradipa adalah nama kerajaan cikal bakal dari Kerajaan Banjar. Di dalam syair ini digambarkan bagaimana awal kedatangan pendiri kerajaan ke tanah Kalimantan sampai berdirinya kerajaan, disertai cerita menarik lainnya yang berhubungan dengan legenda yang ada di Negaradipa.

Bermula kalam kami tuliskan
Segenap pikiran dicurahkan
Untuk menyusun syair kesejarahan
Merangkai kejadian secara berurutan

Adapun nama syair yang dituliskan
Kerajaan Negaradipa di Kalimantan Selatan
Sebagai bahan pengetahuan
Untuk Saudara, Kawan sekalian

Walaupun bukti sejarah Kalimantan Selatan
Tidak berupa benda bertuliskan
Namun bekas kerajaan dapat dibuktikan
Menurut penelitian para sejarawan


Undang-Undang Sultan Adam  

Perkara 6:
“Mana-mana perempuan jang hendak minta pasahkan nikahnja lawan lakinja maka hakim koesoeroeh mamariksa apa-apa ekral bini-bini itoe padahakan kajah diakoe“

Dikeluarkannya undang-undang ini masih mengatur tentang perkawinan rakyat kerajaan Banjar. Pasal ini mempunyai maksud apabila ada seorang perempuan yang sudah menikah dan suaminya masih hidup akan tetapi ingin membatalkan pernikahannya itu, maka sultan memerintahkan agar hakim menyelidiki terlebih dahulu masalah yang melatarbelakangi perbuatan perempuan tersebut.

Pasal ini mengandung keadilan bagi semua pihak, laki-laki maupun perempuan serta sikap sultan yang tidak ingin memudahkan masalah perceraian karena dalam Islam sangat dianjurkan untuk melakukan rujuk terlebih dahulu. Setelah masalah yang melatarbelakanginya jelas diselidiki oleh hakim maka akan dilaporkan kepada sultan.
Perkara 5:
“Tiada koebarikan sekalian orang menikahkan perempoean dengan taklik kepada madjahab jang lain daripada jang madjahab Syafei maka siapa jang berhadjatkan bataklid pada menikahkan perempoean itoe bapadah kajah diakoe dahoeloe“

Perkara ini juga mengatur masalah perkawinan yang terjadi di wilayah kerajaan. Maksud dari perkara ini adalah bagi yang ingin menikah tidak boleh berlainan mazhab selain mazhab Syafei. Apabila terjadi juga maka harus dilaporkan terlebih dahulu kepada Sultan. Dari perkara ini bisa dilihat bahwa pada masa itu mazhab Syafei menjadi mazhab resmi kerajaan sehingga ketentuan yang diambil selain dari mazhab Syafei menyebabkan tidak sahnya perbuatan hukum yang bersangkutan.
Perkara 4:
” Siapa-siapa jang hendak nikah kepada hakim koesoeroeh orang jang terlebih adil didalam kampoeng itoe membawanja kepada hakim sekoerang-sekoerangnja doea orang lamoen kadada seperti itoe djangan dinikahkan “

Perkara ini mengatur perkawinan menurut hukum Islam. Barangsiapa yang ingin menikah harus datang melapor kepada hakim dengan membawa dua orang saksi dari kampungnya yang dianggap adil. Kalau tidak dipenuhi persyaratan itu maka tidak boleh dinikahkan. Sesuai hukum Islam, Sultan Adam menganggap pernikahan sebagai sebuah lembaga yang suci dan tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

Perkara 3:
” Tiap-tiap tatoeha kampung koesoroehkan memadahi anak boehnja dengan bermoefakat, astamiwah lagi antara berkarabat soepaja djangan djadi banjak bitjara dan pembantahan”

Satu lagi perkara yang memberikan tuntunan kepada tetuha kampung agar lebih mengedapankan cara-cara bermusyawarah dan bermufakat dalam memecahkan berbagai permasalahan yang ada di kampungnya. Sultan Adam ingin membawa kedamaian sampai ke lapisan masyarakat terbawah melalui perkara bermusyawarah ini. Selain itu untuk menegakkan prinsip keadilan dalam kehidupan bernegara.

Perkara 2-
“Tiap-tiap tatoeha kampoeng koesoeroeh baoelah langgar soepaja didirikan mereka itoe sembahjang bardjoemaah pada tiap-tiap waktoe dengan sekalian anak boeahnja dan koesoeroeh mereka itoe membawai anak-anak boeahnja sembahjang berjoemaah dan sembahjang djoemaat pada tiap djoemaat lamoen ada njang anggan padahkan kajah diakoe“

Dengan diundang-undangkannya perkara ini, maka tiap tetuha kampung diwajibkan untuk membuat sebuah langgar atau surau tempat didirikannya shalat berjamaah dan wajib bagi setiap warga kampung untuk mengikutinya termasuk shalat Jumat. Bagi mereka yang ingkar akan dilaporkan kepada sultan.

Perkara ini dapat menunjukkan bahwa saat itu syariat Islam sudah dijalankan dalam pemerintahan Sultan Adam. Campur tangan sultan dalam kewajiban shalat ini memang telah ada sejak zaman pemerintahan Sultan Tahmidillah bin Sultan Tamjidillah. Sanksi bagi mereka yang ingkar sangat berat, sampai pernah dipermasalahkan oleh Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari.

Perkara 1
“Adapoen perkara jang pertama akoe soeroehkan sekalian ra’jatkoe laki-laki dan bini-bini beratikat dalam al soenat waldjoemaah dan djangan ada seorang baratikat dengan atikat ahal a’bidaah maka siapa-siapa jang tadangar orang jang beratikat lain daripada atikat soenat waldjoemaah koesoeroeh bapadah kapada hakimnja, lamoen banar salah atikatnya itoe koesoeroehkan hakim itoe menobatkan dan mengadjari atikat jang betoel lamon anggan inja dari pada toebat bapadah hakim itu kajah diakoe“

Sultan Adam, sultan visionaris dari Kerajaan Banjar. Berdiri tegak di singgasananya melihat keadaan rakyat yang bingung dan mulai kacau, hidup tanpa dilindungi oleh undang-undang. Pikirannya melintas waktu, menyaingi orang-orang yang lahir ribuan tahun sesudahnya, menetapkan undang-undang untuk rakyat Kerajaan Banjar.

“Pada hejrat sanat 1251 pada hari Chamis yang kelima belas hari bulan Almuharram djam pukul sembilan pada ketika itulah aku Sultan Adam memboeat Undang-undang pada sekalian ra’jatku supaya djadi sempurna agama rakjatku dan atikat mereka itu supaya djangan djadi banyak perbantahan mereka itoe dan soepaja djadi kamudahan segala hakim menghukumkan mereka itu aku harap djuga bahwa djadi baik sekalian hal mereka itu dengan sebab undang-undang ini maka adalah undang-undang ini maka undang-undangku beberapa perkara“

Undang-undang Sultan Adam pada perkara 1, ditetapkan setelah Sultan melihat begitu banyaknya aliran dalam agama Islam yang bertentangan diajarkan di masyarakat. Oleh karena itu Sultan menetapkan bahwa sekalian penduduk Kerajaan Banjar agar mengikut kepada itiqad Ahlusunnah wal Jamaah berdasarkan ajaran mazhab Syafei sebagaimana yang diajarkan ulama masa itu yaitu Syech Abu Hasan al Asy’ari dan al Maturidi. Sultan bereaksi keras terhadap ajaran Syekh Abdul Hamid Abulung yang mengajarkan faham Wahdatul Wujud. Karena itu apabila ada yang menganut faham yang bertentangan dengan Ahlusunnah wal Jamaah supaya segera dilaporkan kepada hakim setempat untuk ditobatkan dan apabila orang tersebut tidak mau agar segera dilaporkan sendiri kepada Sultan.

Sekilas Hikayat Lambung Mangkurat

Menurut hikayat Lambung Mangkurat, Negaradipa (cikal bakal Kerajaan Banjar) didirikan oleh Empu Jatmika, anak saudagar Mangkubumi dari Keling. Ia meninggalkan Keling menggunakan kapal besar bernama si Prabayaksa, diiringi oleh para pengikut setianya Tumenggung Tatahjiwa, Arya Megatsari, dan juru bahasa Wiramartas yang pandai berbagai macam bahasa.
Perjalanan mereka memasuki sungai Barito dan sungai Nagara. Amanat yang dibawa oleh Empu Jatmika dari ayahnya adalah  mereka harus menemukan tanah baru dan menetap disana apabila tanah tersebut berbau harum seperti bau pandan. Daerah yang ditemukan adalah pertemuan sungai Nagara dengan sungai Amuntai, disitulah mereka mendirikan sebuah candi dengan gelar Maharaja di Candi. Negaradipa merupakan kerajaan Hindu pertama di Kalimantan Selatan diperkirakan berdiri sekitar abad ke-13. Penduduk asli Negaradipa terdiri dari etnis Ngaju, Maanyan, dan Bukit.
Kerajaan Negaradipa selanjutnya berpindah menjadi Negara Daha, ini merupakan kerajaan Hindu terakhir di Kalimantan Selatan. Kemudian pada abad 16 muncul kerajaan Islam Banjar yang menjadi awal pesatnya perkembangan agama Islam dan kemajuan dalam dunia perdagangan dengan Banjarmasin sebagai pusatnya. Penduduk di Kerajaan Banjar sangat dipengaruhi oleh unsur-unsur Melayu.

Teks Proklamasi Kemerdekaan di Kalimantan Selatan
PROKLAMASI
M e r d e k a !

Dengan ini kami rakyat Indonesia di Kalimantan Selatan, Mempermaklumkan berdirinya pemerintahan Gubernur Tentara dari ALRI melingkupi seluruh daerah Kalimantan Selatan menjadi bagian dari Republik Indonesia. Untuk memenuhi isi proklamasi 17 Agustus 1945 yang ditandatangani oleh Presiden Sukarno dan Wakil Presiden M.Hatta. Hal-hal yang bersangkutan dengan pemindahan kekuasaan akan dipertahankan dan kalau perlu diperjuangkan sampai tetesan darah penghabisan.

Tetap Merdeka !

Kandangan, 17 Mei IV Rep.
a.n. Rakyat Indonesia di Kalimantan Selatan

Gubernur Tentara
Hassan Basry


Demikian bunyi dari Proklamasi 17 Mei 1949 yang dibacakan oleh Hassan Basry. Untuk menyatakan kepada seluruh masyarakat dan pemerintah RI serta dunia bahwa gerilya ALRI Divisi IV Pertahanan Kalimantan benar-benar ada dan mempunyai kemampuan untuk menyusun suatu pemerintahan meskipun secara de facto di bawah pemerintahan Belanda.