Kamis, 06 Juni 2013

PENINGGALAN BERSEJARAH KERAJAAN BANJAR



Surat Wasiat Sultan Adam Untuk Pangeran Hidayatullah


Surat di samping merupakan tulisan tangan dalam huruf arab berbahasa Melayu Banjar.












Terjemahan :

Bismillahirrahmannirrohim

Asyhadualla ilaha ilalloh naik saksi aku tiada Tuhan lain yang di sembah dengan se-benar2nya hanya Allah

Wa asyhaduanna Muhammad- arasululloh naik saksi aku Nabi Muhammad itu se-benar2nya pesuruh Allah Ta’ala

Dan kemudian dari pada itu aku menyaksikan kepada dua orang baik2 yang memegang hukum agama Islam yang pertama Mufti Haji Jamaludin yang kedua pengulu Haji Mahmut serta aku adalah didalam tetap ibadahku dan sempurna ingatanku.
Maka adalah aku memberi kepada cucuku Andarun bernama Pangeran Hidayatullah suatu desa namanya Riyam Kanan maka adalah perwatasan tersebut dibawah ini ;

Mulai di Muha Bincau terus di Teluk Sanggar dan Pamandian Walanda dan Jawa dan terus di Gunung Rungging terus di Gunung Kupang terus di Gunung Rundan dan terus di Kepalamandin dan Padang Basar terus di Pasiraman Gunung Pamaton terus di Gunung Damar terus di Junggur dari Junggur terus di Kala’an terus di Gunung Hakung dari Hakung terus di Gunung Baratus, itulah perwatasan yang didarat.

Adapun perwatasan yang di pinggir sungai besar maka adalah yang tersebut dibawah ini;

Mulai di Teluk Simarak terus diseberang Pakan Jati terus seberang Lok Tunggul terus Seberang Danau Salak naik kedaratnya Batu Tiris terus Abirau terus di Padang Kancur dan Mandiwarah menyebelah Gunung Tunggul Buta terus kepada pahalatan Riyam Kanan dan Riyam Kiwa dan Pahalatan Riyam Kanan dengan tamunih yaitu Kusan.

Kemudian aku memberi Keris namanya Abu Gagang kepada cucuku.

Kemudian lagi aku memberi pula suatu desa namanya Margasari dan Muhara Marampiyau dan terus di Pabaungan kaulunya Muhara Papandayan terus kepada desa Batang Kulur dan desa Balimau dan desa Rantau dan desa Banua Padang terus kaulunya Banua Tapin.

Demikianlah yang berikan kepada cucuku adanya.

Syahdan maka adalah pemberianku yang tersebut didalam ini surat kepada cucuku andarun Hidayatullah hingga turun temurun anak cucunya cucuku andarun Hidayatullah serta barang siapa ada yang maharu biru maka yaitu aku tiada ridho dunia akhirat.
Kemudian aku memberi tahu kepada sekalian anak cucuku dan sekalian Raja-raja yang lain dan sekalian hamba rakyatku semuanya mesti me-Rajakan kepada cucuku andarun Hidayatullah ini buat ganti anakku Abdur Rahman adanya.


Syair Sejarah Negaradipa

Syair sejarah ini disunting dari buku Syair Sejarah Kerajaan Negaradipa di Kalimantan Selatan yang disusun oleh Nadir Adransyah,BA dan Drs.Syarifuddin R. Terbitan Taman Budaya Propinsi Kalimantan Selatan Tahun 1997. Negaradipa adalah nama kerajaan cikal bakal dari Kerajaan Banjar. Di dalam syair ini digambarkan bagaimana awal kedatangan pendiri kerajaan ke tanah Kalimantan sampai berdirinya kerajaan, disertai cerita menarik lainnya yang berhubungan dengan legenda yang ada di Negaradipa.

Bermula kalam kami tuliskan
Segenap pikiran dicurahkan
Untuk menyusun syair kesejarahan
Merangkai kejadian secara berurutan

Adapun nama syair yang dituliskan
Kerajaan Negaradipa di Kalimantan Selatan
Sebagai bahan pengetahuan
Untuk Saudara, Kawan sekalian

Walaupun bukti sejarah Kalimantan Selatan
Tidak berupa benda bertuliskan
Namun bekas kerajaan dapat dibuktikan
Menurut penelitian para sejarawan


Undang-Undang Sultan Adam  

Perkara 6:
“Mana-mana perempuan jang hendak minta pasahkan nikahnja lawan lakinja maka hakim koesoeroeh mamariksa apa-apa ekral bini-bini itoe padahakan kajah diakoe“

Dikeluarkannya undang-undang ini masih mengatur tentang perkawinan rakyat kerajaan Banjar. Pasal ini mempunyai maksud apabila ada seorang perempuan yang sudah menikah dan suaminya masih hidup akan tetapi ingin membatalkan pernikahannya itu, maka sultan memerintahkan agar hakim menyelidiki terlebih dahulu masalah yang melatarbelakangi perbuatan perempuan tersebut.

Pasal ini mengandung keadilan bagi semua pihak, laki-laki maupun perempuan serta sikap sultan yang tidak ingin memudahkan masalah perceraian karena dalam Islam sangat dianjurkan untuk melakukan rujuk terlebih dahulu. Setelah masalah yang melatarbelakanginya jelas diselidiki oleh hakim maka akan dilaporkan kepada sultan.
Perkara 5:
“Tiada koebarikan sekalian orang menikahkan perempoean dengan taklik kepada madjahab jang lain daripada jang madjahab Syafei maka siapa jang berhadjatkan bataklid pada menikahkan perempoean itoe bapadah kajah diakoe dahoeloe“

Perkara ini juga mengatur masalah perkawinan yang terjadi di wilayah kerajaan. Maksud dari perkara ini adalah bagi yang ingin menikah tidak boleh berlainan mazhab selain mazhab Syafei. Apabila terjadi juga maka harus dilaporkan terlebih dahulu kepada Sultan. Dari perkara ini bisa dilihat bahwa pada masa itu mazhab Syafei menjadi mazhab resmi kerajaan sehingga ketentuan yang diambil selain dari mazhab Syafei menyebabkan tidak sahnya perbuatan hukum yang bersangkutan.
Perkara 4:
” Siapa-siapa jang hendak nikah kepada hakim koesoeroeh orang jang terlebih adil didalam kampoeng itoe membawanja kepada hakim sekoerang-sekoerangnja doea orang lamoen kadada seperti itoe djangan dinikahkan “

Perkara ini mengatur perkawinan menurut hukum Islam. Barangsiapa yang ingin menikah harus datang melapor kepada hakim dengan membawa dua orang saksi dari kampungnya yang dianggap adil. Kalau tidak dipenuhi persyaratan itu maka tidak boleh dinikahkan. Sesuai hukum Islam, Sultan Adam menganggap pernikahan sebagai sebuah lembaga yang suci dan tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

Perkara 3:
” Tiap-tiap tatoeha kampung koesoroehkan memadahi anak boehnja dengan bermoefakat, astamiwah lagi antara berkarabat soepaja djangan djadi banjak bitjara dan pembantahan”

Satu lagi perkara yang memberikan tuntunan kepada tetuha kampung agar lebih mengedapankan cara-cara bermusyawarah dan bermufakat dalam memecahkan berbagai permasalahan yang ada di kampungnya. Sultan Adam ingin membawa kedamaian sampai ke lapisan masyarakat terbawah melalui perkara bermusyawarah ini. Selain itu untuk menegakkan prinsip keadilan dalam kehidupan bernegara.

Perkara 2-
“Tiap-tiap tatoeha kampoeng koesoeroeh baoelah langgar soepaja didirikan mereka itoe sembahjang bardjoemaah pada tiap-tiap waktoe dengan sekalian anak boeahnja dan koesoeroeh mereka itoe membawai anak-anak boeahnja sembahjang berjoemaah dan sembahjang djoemaat pada tiap djoemaat lamoen ada njang anggan padahkan kajah diakoe“

Dengan diundang-undangkannya perkara ini, maka tiap tetuha kampung diwajibkan untuk membuat sebuah langgar atau surau tempat didirikannya shalat berjamaah dan wajib bagi setiap warga kampung untuk mengikutinya termasuk shalat Jumat. Bagi mereka yang ingkar akan dilaporkan kepada sultan.

Perkara ini dapat menunjukkan bahwa saat itu syariat Islam sudah dijalankan dalam pemerintahan Sultan Adam. Campur tangan sultan dalam kewajiban shalat ini memang telah ada sejak zaman pemerintahan Sultan Tahmidillah bin Sultan Tamjidillah. Sanksi bagi mereka yang ingkar sangat berat, sampai pernah dipermasalahkan oleh Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari.

Perkara 1
“Adapoen perkara jang pertama akoe soeroehkan sekalian ra’jatkoe laki-laki dan bini-bini beratikat dalam al soenat waldjoemaah dan djangan ada seorang baratikat dengan atikat ahal a’bidaah maka siapa-siapa jang tadangar orang jang beratikat lain daripada atikat soenat waldjoemaah koesoeroeh bapadah kapada hakimnja, lamoen banar salah atikatnya itoe koesoeroehkan hakim itoe menobatkan dan mengadjari atikat jang betoel lamon anggan inja dari pada toebat bapadah hakim itu kajah diakoe“

Sultan Adam, sultan visionaris dari Kerajaan Banjar. Berdiri tegak di singgasananya melihat keadaan rakyat yang bingung dan mulai kacau, hidup tanpa dilindungi oleh undang-undang. Pikirannya melintas waktu, menyaingi orang-orang yang lahir ribuan tahun sesudahnya, menetapkan undang-undang untuk rakyat Kerajaan Banjar.

“Pada hejrat sanat 1251 pada hari Chamis yang kelima belas hari bulan Almuharram djam pukul sembilan pada ketika itulah aku Sultan Adam memboeat Undang-undang pada sekalian ra’jatku supaya djadi sempurna agama rakjatku dan atikat mereka itu supaya djangan djadi banyak perbantahan mereka itoe dan soepaja djadi kamudahan segala hakim menghukumkan mereka itu aku harap djuga bahwa djadi baik sekalian hal mereka itu dengan sebab undang-undang ini maka adalah undang-undang ini maka undang-undangku beberapa perkara“

Undang-undang Sultan Adam pada perkara 1, ditetapkan setelah Sultan melihat begitu banyaknya aliran dalam agama Islam yang bertentangan diajarkan di masyarakat. Oleh karena itu Sultan menetapkan bahwa sekalian penduduk Kerajaan Banjar agar mengikut kepada itiqad Ahlusunnah wal Jamaah berdasarkan ajaran mazhab Syafei sebagaimana yang diajarkan ulama masa itu yaitu Syech Abu Hasan al Asy’ari dan al Maturidi. Sultan bereaksi keras terhadap ajaran Syekh Abdul Hamid Abulung yang mengajarkan faham Wahdatul Wujud. Karena itu apabila ada yang menganut faham yang bertentangan dengan Ahlusunnah wal Jamaah supaya segera dilaporkan kepada hakim setempat untuk ditobatkan dan apabila orang tersebut tidak mau agar segera dilaporkan sendiri kepada Sultan.

Sekilas Hikayat Lambung Mangkurat

Menurut hikayat Lambung Mangkurat, Negaradipa (cikal bakal Kerajaan Banjar) didirikan oleh Empu Jatmika, anak saudagar Mangkubumi dari Keling. Ia meninggalkan Keling menggunakan kapal besar bernama si Prabayaksa, diiringi oleh para pengikut setianya Tumenggung Tatahjiwa, Arya Megatsari, dan juru bahasa Wiramartas yang pandai berbagai macam bahasa.
Perjalanan mereka memasuki sungai Barito dan sungai Nagara. Amanat yang dibawa oleh Empu Jatmika dari ayahnya adalah  mereka harus menemukan tanah baru dan menetap disana apabila tanah tersebut berbau harum seperti bau pandan. Daerah yang ditemukan adalah pertemuan sungai Nagara dengan sungai Amuntai, disitulah mereka mendirikan sebuah candi dengan gelar Maharaja di Candi. Negaradipa merupakan kerajaan Hindu pertama di Kalimantan Selatan diperkirakan berdiri sekitar abad ke-13. Penduduk asli Negaradipa terdiri dari etnis Ngaju, Maanyan, dan Bukit.
Kerajaan Negaradipa selanjutnya berpindah menjadi Negara Daha, ini merupakan kerajaan Hindu terakhir di Kalimantan Selatan. Kemudian pada abad 16 muncul kerajaan Islam Banjar yang menjadi awal pesatnya perkembangan agama Islam dan kemajuan dalam dunia perdagangan dengan Banjarmasin sebagai pusatnya. Penduduk di Kerajaan Banjar sangat dipengaruhi oleh unsur-unsur Melayu.

Teks Proklamasi Kemerdekaan di Kalimantan Selatan
PROKLAMASI
M e r d e k a !

Dengan ini kami rakyat Indonesia di Kalimantan Selatan, Mempermaklumkan berdirinya pemerintahan Gubernur Tentara dari ALRI melingkupi seluruh daerah Kalimantan Selatan menjadi bagian dari Republik Indonesia. Untuk memenuhi isi proklamasi 17 Agustus 1945 yang ditandatangani oleh Presiden Sukarno dan Wakil Presiden M.Hatta. Hal-hal yang bersangkutan dengan pemindahan kekuasaan akan dipertahankan dan kalau perlu diperjuangkan sampai tetesan darah penghabisan.

Tetap Merdeka !

Kandangan, 17 Mei IV Rep.
a.n. Rakyat Indonesia di Kalimantan Selatan

Gubernur Tentara
Hassan Basry


Demikian bunyi dari Proklamasi 17 Mei 1949 yang dibacakan oleh Hassan Basry. Untuk menyatakan kepada seluruh masyarakat dan pemerintah RI serta dunia bahwa gerilya ALRI Divisi IV Pertahanan Kalimantan benar-benar ada dan mempunyai kemampuan untuk menyusun suatu pemerintahan meskipun secara de facto di bawah pemerintahan Belanda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar